get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Dukung Ganjar dan Warga Pameungpeuk Garut Gotong Royong Renovasi Masjid

Kasus Bocah SMP Bunuh Teman di Garut, KPAID Datangi Orang Tua Korban

Jumat, 10 November 2023 - 15:12:00 WIB
Kasus Bocah SMP Bunuh Teman di Garut, KPAID Datangi Orang Tua Korban
Komisioner KPAID Tasikmalaya bersama orang tua korban di Desa Leuwigoong, Garut. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Jenazah Agum Gumelar pun ditemukan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu. Kondisi jenazah ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk kawasan Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. "Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023). 

Ancaman hukuman ini, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. 

Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut