Bocah Pembunuh Teman Sendiri di Garut Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

GARUT, iNews.id - AR (12), bocah pembunuh teman sendiri di Kabupaten Garut dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Tersangka AR diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Agum Gumelar (13).
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
Ancaman hukuman ini, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
AR merencanakan pembunuhan terhadap korban. Tersangka AR berniat membalas dendam terhadap korban Agum dengan menyiapkan pisau cutter.
Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Agus Warsudi