Bocah Pembunuh Teman Sendiri di Garut Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dalam kasus ini, tutur Kapolres Garut, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Beberapa barang bukti yang diamankan adalah celana korban, kaos hitam, hingga pisau cutter dengan panjang kurang lebih 10 cm.
AR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Agum Gumelar (13), remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Korban Agum adalah salah satu teman yang bermain voli bersama korban. AR melakukan aksi kejinya karena didorong rasa sakit hati, akibat wajahnya beberapa kali terkena bola saat korban melakukan pukulan smash.
Editor: Agus Warsudi