Karyawan Bobol Toko dan Jual 40 Roll Kain Senilai Rp250 Juta di Cigondewah Bandung
"Jadi, pemilik toko meninggal dunia pada Juli 2022. Pelaku MR dan IR yang merupakan karyawan dan orang kepercayaan almarhum pemilik toko, memegang kunci. Dengan kunci itu, MR dan IR leluasa keluar masuk toko dan menjual kain untuk kepentingan sendiri," ujar Kompol Asep Nandang.
Total kain yang dijual tanpa izin sebanyak 40 rol dengan harga Rp4 juta-Rp5 juta per roll. Hasil penjualan 40 roll kain itu mencapai Rp250 juta. Uang itu digunakan kedua pelaku, MR dan IR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku menjual kain untuk memenuhi kebutuhan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Editor: Agus Warsudi