get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Kompol Dewi, Kapolsek Cantik di Bandung yang Ditangkap Diduga Kasus Narkoba

Kapolsek dan 11 Anggota Diduga Nyabu, Kapolda: Sanksinya Dipecat atau Dipidana

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:55:00 WIB
Kapolsek dan 11 Anggota Diduga Nyabu, Kapolda: Sanksinya Dipecat atau Dipidana
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan terkait kasus eks Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggotanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Terungkapnya kasus ini, tutur mantan Kapolda DI Yogyakarta ini, bermula dari ada satu anggota yang diindikasi menyalahgunakan narkoba. Kemudian Bid Propam Polda Jabar melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran itu, personel Bid Propam Polda Jabar menangkap belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan kapolsek pun diduga terlibat.

"Kami cukup prihatin ya. Karena memang (benar) ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang sangat kami sesalkan adalah satu kapolsek, yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di (jajaran) Polrestabes Bandung," tutur Kapolda.

Kepada Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kata Irjen Pol Ahmad Dofiri, sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini Kompol Dewi dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jabar. Selanjutnya bersama anggota lain yang terlibat, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. 

"Kalau memang hal itu (penyalahgunaan narkoba) benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentu kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Perwira tinggi Polri kelahiran Kabupaten Indramayu ini menyatakan, kasus yang melibatkan Kompol Dewi dan 11 anggota Polsek Astanaanyar, harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut