Kapolri Koreksi Bawahan soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Peradi
BANDUNG, iNews.id – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambut baik sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi kinerja jajarannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kapolri menyebut sejak awal penanganan kasus tersebut tanpa menggunakan scientific crime investigation sehingga menimbulkan masalah.
"Dari awal timbul masalah itu karena tidak ada saintific crime investigation. Gak dicek sidik jari, visum dan lainnya," kata kuasa hukum keluarga Pegi, Rully Panggabean, Sabtu (22/6/2024) malam.
Rully menyatakan, Peradi berterima kasih kepada Kapolri yang mau mengakui kelemahan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus Vina. Akibatnya, masyarakat meragukan hasil penyidikan hingga proses pengadilan kasus tersebut.
Karena itu, ujar Rully, Peradi ingin mencari kebenaran materil dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.
"Jadi, buat saya, hal seperti ini terima kasih kepada Kapolri yag sudah mengoreksi. Buat kami intinya, ingin mencari kebenaran materil," ujar Rully.
Tm Peradi, tutur dia, mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan. Selain itu, hak-hak terpidana tidak terabaikan.
"Tentu kami sebagai penasihat hukum mempunyai harapan (5 terpidana bebas). Tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari metode penyidikan berbasis scientific crime investigation.
Hal itu memicuberagam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar tersebut.
Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap penyidikan, kepolisian harus profesional dan mengedepankan scientific crime investigation, terutama dalam pembuktian.
"Penyidik harus profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang. Kedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. lBukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).
Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Editor: Kastolani Marzuki