get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Kapolri Koreksi Bawahan soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Peradi

Minggu, 23 Juni 2024 - 09:33:00 WIB
Kapolri Koreksi Bawahan soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Peradi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok.iNews)

BANDUNG, iNews.id – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambut baik sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi kinerja jajarannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  

Kapolri menyebut sejak awal penanganan kasus tersebut tanpa menggunakan scientific crime investigation sehingga menimbulkan masalah. 

"Dari awal timbul masalah itu karena tidak ada saintific crime investigation. Gak dicek sidik jari, visum dan lainnya," kata kuasa hukum keluarga Pegi, Rully Panggabean, Sabtu (22/6/2024) malam.

Rully menyatakan, Peradi berterima kasih kepada Kapolri yang mau mengakui kelemahan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus Vina.  Akibatnya, masyarakat meragukan hasil penyidikan hingga proses pengadilan kasus tersebut.

Karena itu, ujar Rully, Peradi ingin mencari kebenaran materil dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.

"Jadi, buat saya, hal seperti ini terima kasih kepada Kapolri yag sudah mengoreksi. Buat kami intinya, ingin mencari kebenaran materil," ujar Rully.

Tm Peradi, tutur dia, mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan. Selain itu, hak-hak terpidana tidak terabaikan. 

"Tentu kami sebagai penasihat hukum mempunyai harapan (5 terpidana bebas). Tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari metode penyidikan berbasis scientific crime investigation. 

Hal itu memicuberagam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar tersebut. 

Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap penyidikan, kepolisian  harus profesional dan mengedepankan scientific crime investigation, terutama dalam pembuktian.

"Penyidik harus profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang. Kedepankan  scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. lBukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).

Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara  Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut