get app
inews
Aa Text
Read Next : Majalengka Heboh, Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi lalu Diposting di Situs Dewasa 

Kapolres Majalengka Pastikan Perekam Video Mahasiswi Mandi Ditindak Tegas

Minggu, 20 Februari 2022 - 11:55:00 WIB
Kapolres Majalengka Pastikan Perekam Video Mahasiswi Mandi Ditindak Tegas
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus oknum mahasiswa merekam lima mahasiswi mandi di salah satu Perguruan Tinggi (PT) membuat Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, angkat bicara. Pelaku berinisial ARM dipastikan bakal mendapat tindakan tegas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik agar selalu memeriksa kondisi," kata Kapolres, Minggu (20/2/2022).

Dia beralasan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang seperti ARM yang merekam aktivitas di dalam kamar mandi dan toilet itu. Hasil rekaman itu, digunakan untuk meraup keuntungan sendiri, tanpa memikirkan nasib korban yang direkam.

"Karena sering dipergunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa. Penting kiranya kita sadar situasi agar tidak terjebak," kata dia. 

"Video-video ini beberapa saat lalu viral dan reaksi cepat Satreskrim menangkap pelaku," lanjut Edwin.

Selain kepada masyarakat umum, Kapolres juga memberi peringatan kepada warga yang berniat membuat video seperti yang dilakukan oleh ARM. Bagi mereka, ada sanski tegas yang akan diterima.

"Awal adalah ketertarikan, hanya gurauan. Namun saat dia (ARM) mentransmisikan ke medsos atau seperti menjual maka menjadi sebuah tindak pidana," tutur dia.

Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Elektronik.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut