get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Tahan Eks Kades di Sukabumi, Diduga Korupsi APBDes Rp595 Juta

Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:40:00 WIB
Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Kades Kabandungan Asep Saepudin saat digiring ke mobil tahanan setelah diperiksa Kejari Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi memvonis Kepala Desa (Kades) Kabandungan Asep Saepudin dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Terdakwa Asep Saepudin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah divonis majelis hakim PN Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/10/2022).

"Putusannya, terdakwa (Asep Saepudin) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp713 juta subsidair dua tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/10/2022).

Akibat perbuatannya, ujar Ratno Timur, saat ini terdakwa tipikor dana desa tersebut, mendekam di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara. "Barang bukti berupa pemberkasan sudah kami kembalikan ke DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan," ujar Ratno Timur. 

Oknum kades tersebut, tutur Kasi Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu. 

"Sekarang oknum Kades Kabandungan itu berada di Lapas Warungkiara. Atas putusan (vonis) tersebut, terdakwa (asep Saepudin) pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima," ujar Ratno.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut