get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar Harapkan Ini kepada NU dan BIJB Kertajati Majalengka

Jual Video Mahasiswi Mandi di Medsos, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:29:00 WIB
Jual Video Mahasiswi Mandi di Medsos, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi
Ilustrasi mahasiswa di Majalengka ditangkap polisi gegara menjual konten porno mahasiswi mandi di medaos. (Foto: dokumentasi)

MAJALENGKA, iNews.id - ARM, mahasiswa sebuah universitas di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi. Pemuda ini diduga merekam lima mahasiswi sedang mandi dan menjual videonya di media sosial.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Cyber Crime Satreskrim Polres Majalengka mendapati unggahan tak senonoh di media sosial. Setelah diselidiki ternyata pemilik akun itu menjual konten porno berupa video mahasiswi mandi.

"Penyelidikan pun dikembangkan hingga akhirnya pelaku ARM ditangkap," kata Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (19/2/2023).

AKBP Edwin Affandi menyatakan, tersangka ARM mengakui perbuatannya merekam mahasiswi mandi dan menjual video itu ke media sosial. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka karena dorongan birahi. "Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti tangkapan layar unggahan di medsos, video, dan lain-lain," ujar AKBP Edwin Affandi. 

Tersangka ARM, tutur Kapolres, mengaku merekam lima mahasiswi sedang mandi saat melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Lima mahasiswi mandi yang direkam dan dijual sebagai konten porno, yakni, NP, NF, SF, EP, dan NA. Semua korban merupakan warga Majalengka.

Video-video itu disimpan oleh pelaku. "Selain karena birahi, pelaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menjual video itu dengan harga Rp200.000 per konten," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka ARM mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut