Jual Obat Terlarang dan Ganja secara Online, Pemuda Purwakarta Diringkus Polisi
PURWAKARTA, iNews.id - Saat ini, berjualan secara online menjadi pilihan menarik untuk usaha. Namun di Kabupaten Purwakarta, seorang pemuda yang berjalan online ditangkap polisi lantaran yang dijual obat terlarang hexymer dan ganja, Kamis (13/10/2022).
Pemuda berinisial MAF (21), warga Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta diringkus petugas Satres Narkoba Polres Subang. Pemuda pengangguran ini tertunduk lesu saat digelandang polisi ke sel tahanan.
Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapati sebuah akun di media sosial (medsos) yang menawarkan obat terlarang hexymer dan ganja.
"Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh identitas serta alamat pemilik akun tersebut. Setelah diintai, petugas meringkus MAF saat sedang mengantarkan barang haram pesanan pelanggan," kata Kasatres Narkoba Polres Purwakarta.
Saat ditangkap, ujar AKP Budi Suheri, pelaku MAF memiliki dan akan menjual obat keras tanpa izin edar jenis hexymer yang ditawarkan melalui online. "Dari tangan pelaku, polisi pengamankan 10.000 butir hexymer dalam sepuluh botol plastik," ujar AKP Budi Suheri.
Editor: Agus Warsudi