JPU Sebut Ajay Minta Sekda Kota Cimahi Bantu Cari Uang untuk Suap, Kuasa Hukum Bilang Begini
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta bantuan sekretaris daerah (sekda) mencari uang dari sejumlah pejabat Cimahi. Uang itu digunakan untuk menguap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Penyataan itu diungkapkan JPU KPK Tony Indra seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).
"Sekda itu kan hanya meneruskan perintah Ajay. Kan ada pertemuan sebelumnya (Ajay dan Dikdik). Ada permintaan dari terdakwa, supaya Pak Sekda minta uang kepada kadis dan camat. Kan keterangannya sama dengan Minggu lalu. (Sekda Kota Cimahi) cuma meneruskan perintah," kata Tony Indra.
Pejabat Pemkot Cimahi yang dimintai uang, ujar Tony Indra, kepala dinas (kadis) dan camat. Mereka diminta mengumpulkan uang oleh Dikdik Suratno Nugrahawan, Sekda Kota Cimahi saat itu, berdasarkan arahan terdakwa Ajay. Nominal uang yang diminta Rp5 juta sampai Rp15 juta.
"Perintah sudah jelas. Kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana, (Kepala BPKAD Cimahi saat itu). Makanya mereka meneruskan. Dipanggil sama Sekda, camat, OPD dan ditentukan nominalnya Rp5-15 juta. (Uang) diserahkan ke Ahmad Nuryana. Nanti Ahmad meneruskan ke Ajay," ujar Rony Indra.
Diketahui, dalam dakwaan, uang hasil patungan para pejabat Pemkot Cimahi itu, digunakan Ajay untuk menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.
Fadli Nasution, kuasa hukum Ajay Priatna, membantah pernyataan JPU dan dakwaan. Menurut Fadli, kliennya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.
Kemudian, kata Fadli Nasution, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini ditunjuk sebagai penjabat sementara (pjs) Wali Kota Cimahi, berinisiatif meminta uang ke sejumlah pejabat Pemkot Cimahi yang saat itu belum mengetahui uang akan diberikan ke Ajay.
"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja pak Ajay ke pak Dikdik saat itu," kata Fadli Nasution seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, ujar Fadli Nasution, yang menentukan nominal uangnya, dari Rp5 juta sampai Rp15 juta inisiatif Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Tadi sudah jelas ditegaskan bahwa yang memberikan arahan atau perintah mengumpulkan sejumlah uang itu, menentukan jumlah uangnya, masing-masing antara Rp5-15 juta dan juga dikumpulkan kepada Pak Nuryana itu, adalah atas perintah dari Pak Sekda, saat itu Pak Dikdik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, lima kadis Pemkot Cimahi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/1/2023).
Kelima kadis yang jadi saksi dalam sidang itu antara lain, Kadis Pendidikan (Disdik) Cimahi Harono; Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Meydi Mustika; Kepala BPKP Endang, Kadis Arsip Cimahi Dani Bastian, dan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cimahi Tri Polas Chandra.
Editor: Agus Warsudi