get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Minta Rumah Sakit Lebih Cermat Beri Status Jenazah Covid-19

Jenazah Covid-19 Tak Boleh Ditolak, Ketersediaan Makam Khusus di Bandung Aman

Senin, 14 Juni 2021 - 12:33:00 WIB
Jenazah Covid-19 Tak Boleh Ditolak, Ketersediaan Makam Khusus di Bandung Aman
TPU Cikadut, Kota Bandung menjadi permakaman untuk jenazah Covid-19. (Foto: iNews.id/Arif Budianto) 

BANDUNG, iNews.id - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari memastikan, lahan tempat permakaman khusus di Kota Bandung aman dan mencukupi untuk menampung jenazah Covid-19. Dari 20.000 meter persegi lahan permakaman jenazah Covid-19, baru terpakai 5.600 meter pesegi. 

Menurut Bambang, lahan khusus permakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sebetulnya masih tersedia. Saat ini, dari kapasitas 5.000 liang lahat baru terpakai sebanyak 1.400 liang lahat. Artinya, ketersediaan tempat permakaman masih sangat mencukupi. Bahkan, beberapa jenazah dari luar kota juga dimakamkan di TPU Cikadut.

Lebih lanjut dia menjelakan, dari jumlah liang lahat yang terpakai, hasil verifikasi Dinas Kesehatan menyatakan 361 di antaranya digunakan oleh jenazah terkonfirmasi aktif asal Kota Bandung. Kemudian 306 liang lahat digunakan oleh janazah terkonfirmasi aktif yang secara data domisili berasal dari luar Kota Bandung.

“Sisanya itu adalah jenazah yang dinyatakan suspek dan probable. Selain itu ya banyak yang sudah dipindahkan,” ujarnya.

Atas kondisi itu, kata dia, sebanyak 71 jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah dipindahkan ke permakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung.

Bambang menyatakan, proses pemindahan cukup berpengaruh. Sebab menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani permakaman jenazah lainnya.

“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” katanya.


Kemudian apabila ternyata jenazah telah terdeteksi sejak dini atau diyakini besar kemungkinan terpapar Covid-19, Bambang meminta agar RS mengarahkan agar jenazah dimakamkan ke TPU Cikadut. Mengingat Pemkot Bandung tekah menetapkan TPU Cikadut sebagai tempat permakaman jenazah khusus Covid-19.

“Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bawah TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19,” ujarnya.

Bambang mengaku mendapati masih ada sejumlah RS yang tetap membiarkan jenazah dimakamkan ke TPU selain Cikadut. Padahal sudah terkonfirmasi positif. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila ada masyarakat yang kurang berkenan.

“Kasihan kalau ada yang jenazah terkonfirmasi positif dan dibawa ke TPU ternyata masyarakat ada yang kurang menerima. Itu bisa menimbulkan gesekan antarmasyarakat,” katanya.

Bambang mengingatkan, apabila RS akan memakamkan jenazah ke TPU Cikadut agar berkoordinasi sejak dini bersama pengelola di lapangan. 

“Terkadang RS membawa jenazah ke Cikadut tanpa pemberitahuan ke Distaru melalui UPT TPU di Cikadut. Tiba-tiba datang dan harus dimakamkan. Untung petugas kami siap selalu di lapangan memberikan pelayanan,” katanya. 
 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut