Jelang Sidang Praperadilan, Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Terbentang di Pagar PN Bandung
Senin, 24 Juni 2024 - 08:49:00 WIB
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw