Jelang Sidang PK, Saka Tatal Dapat Dukungan Para Teman Semasa Kecil
Rabu, 24 Juli 2024 - 09:16:00 WIB
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor dan sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan. Namun dengan pengajuan sidang PK ini, Saka ingin namanya dipulihkan dari predikat sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan.
Editor: Donald Karouw