Jelang PPKM Darurat, Wakil Bupati Majalengka Positif Covid-19

Diketahui, rencananya, PPKM darurat yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini diterapkan selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh unsur Forkopinda Majalengka mengikuti rapat tersebut.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, dalam pelaksnaan PPKM darurat, semua aturan lebih diperketat. Sejumlah sektor, seperti operasional minimarket, tempat ibadah, dan objek wisata tutup total. Pesta atau resepsi pernikahan dilarang.
"Kami akan mempertegas, selama PPKM darurat, kegiatan masyarakat yang tidak terlalu penting dan mendesak dihentikan dulu. Kondisi wabup (Tarsono Mardiana) positif Covid-19, tidak akan mengganggu pelaksanaan PPKM darurat," kata Iskandar.
Namun, ujar Iskandar, toko dan warung masih boleh beroperasi. Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima pesanan atau take away. Jadi dilarang menerima pengunjung untuk makan ditempat. "Satgas Covid-19 Majalengka, ujar Iskandar, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat," ujar Iskandar.
Editor: Agus Warsudi