Jelang Masa Tanam, Pemda KBB Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Setelah e-RDKK diproses baru terbit kartu tani yang menjadi bukti bahwa petani tersebut berhak mendapat pupuk subsidi. "Setiap petani yang memiliki kartu tani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas lahan yang dimilikinya," ujarnya.
Selain itu, tutur Heru, masih terdapat missinformasi yang diterima dari petani. Bahwa angka yang tercantum dalam kartu tani yang disebut kuota adalah, angka usulan kebutuhan pupuk bersubsidi permusim tanam selama satu tahun. Sementara alokasi yang diberikan Kios Pupuk Lengkap (KPL) mengacu kepada surat keputusan yang diterbitkan oleh DKPP KBB.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya. Tidak hanya itu, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Luasan lahan maksimal per-pupuk 2 hektare dan tergantung jenis tanamannya. Sebab, pupuk yang disediakan yaitu Urea, ZA, NPK dan organik," tutur Heru.
Editor: Agus Warsudi