Jawa Barat Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ingatkan Parpol Taati Aturan Main
"Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa," ujar Usep Agus Zawari.
Pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan, tutur dia, diperbolehkan sepanjang ada izin pengelola dan tidak menggunakan atribut kampanye.
"Yang dimaksud dengan atribut itu yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan. Misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam," tutur dia.
"Atribut kampanye di PKPU sudah diatur. Nanti tanya saja, normanya sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023," ucap Usep Agus Zawari.
Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. "Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi