Jawa Barat Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ingatkan Parpol Taati Aturan Main
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menyebut Jawa Barat termasuk daerah rawan pelanggaran aturan pemilu. Karena itu, Bawaslu Jabar mengingatkan kepada parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menaati aturan.
"Harapannya, kita memiliki persepsi sama berkenaan dengan teknis pelaksanaan kampanye. Peserta pemilu diharapkan memahami aturan pelaksanaan berkampanye," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari.
Usep Agus Zawari menyatakan, Bawaslu Jabar telah mengundang perwakilan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dalam kegiatan "Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Tahap Kampanye Pemilu 2024 bagi Partai Politik dan Media Massa" yang berlangsung di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023) kemarin.
Tempat-tempat yang bisa digunakan untuk kampanye, ujar Usep Agus Zawari, akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, ada perkembangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk digunakan kampanye.
"Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa," ujar Usep Agus Zawari.
Pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan, tutur dia, diperbolehkan sepanjang ada izin pengelola dan tidak menggunakan atribut kampanye.
"Yang dimaksud dengan atribut itu yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan. Misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam," tutur dia.
"Atribut kampanye di PKPU sudah diatur. Nanti tanya saja, normanya sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023," ucap Usep Agus Zawari.
Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. "Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak," ujar dia.
Bawaslu juga mewaspadai sejumlah gangguan dan hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Indeks kerawanan ini akan dijadikan acuan dalam melakukan tugas pencegahan, Bawaslu akan berupaya proses pencegahan agar kerawanan tidak terjadi. Bawaslu akan konsentrasi melakukan pencegahan dengan kolaborasi, agar pemilu bisa berkualitas," tutur Usep.
Menurut dia, politik uang dan berita bohong atau hoaks merupakan kerawanan pemilu yang menjadi perhatian utama. "Dilihat dari aspek kontestasi, dalam konteks pelaksanaan kampanye misalnya ada informasi hoaks di medsos, money politics, dan seterusnya," ucap dia.
Dalam melakukan pengawasan terhadap berita bohong, Bawaslu Jabar telah menjalin kerja sama dengan kominfo dalam pengelolaan media sosial (medsos).
"Termasuk Facebook dan Google sudah kerja sama. Nanti teknisnya ada hal hal yang bisa dilakukan secara kerja sama. Misalnya ada pelanggaran di medsos, itu bisa di-take down," ujar Usep.
Usep memastikan, sejauh ini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran ASN mengampanyekan atau mendukung salah satu peserta pemilu.
"Sampai saat ini belum menemukan, yang tidak boleh kan ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ujar dia.
"ASN biasanya banyak terjadi. Bawaslu sudah melakukan mitigasi agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Bawaslu sudah memiliki aturan dan MoU dengan Menpan RB, ASN, BKN dan Mendagri melakukan mitigasi pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran," tutur Usep.
Editor: Agus Warsudi