Janda Muda Cantik Jadi Bandar Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Barang Dikirim Orang Tua
SUKABUMI, iNews.id - Seorang janda muda cantik nekat menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Mirisnya lagi, obat-obatan itu sengaja dikirimkan orang tuanya dari Jakarta untuk diedarkan janda muda ini.
Aksinya itu pun tercium oleh polisi hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa obat-obat keras.
Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana mengatakan, telah menangkap seorang perempuan berinisial RM (19) di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Yang bersagkutan kedapatan menyimpan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672.000," ujar Hendra kepada iNews.id, Minggu (30/7/2023).
Lebih lanjut Hendra mengatakan, kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat. Lalu informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas. Selain juga berhasil mengamankan ribuan butir pil sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta, yang dikirimkan orang tuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke satnarkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekat melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.
"Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi