get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

Jambret Ponsel di Jalan Sadang Sari Coblong Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya

Selasa, 08 November 2022 - 16:31:00 WIB
Jambret Ponsel di Jalan Sadang Sari Coblong Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya
Yayan alias B, tersangka penjambretan di Jalan Sadang Sari, Gang Palem 1, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Yayan alias B, pria yang manjambret telepon seluler (ponsel) milik mamah muda di Jalan Sadang Sari, Gang Palem 1, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, ditangkap polisi. Pelaku yang berprofesi tukang parkir itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Coblong. 

Akibat perbuatannya, pelaku Yayan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku dapata ditangkap Unit Reskrim Coblong yang dipimpin Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolsek Coblong pada Selasa (8/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu mengaku telah dua kali melakukan pejambretan. 

"Motif pelaku melakukan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku di suatu tempat," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut