get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap ke PN Bandung, Yana Mulyana Segera Disidang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:40:00 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap ke PN Bandung, Yana Mulyana Segera Disidang
Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana segera disidang setelah berkas perkara kasus suap dan grativikasi dilimpahkan ke PN Bandung. (foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung ke PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (31/8/2023). Wali Kota Bandung non-aktif itu segera disidang.

Selain Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal juga segera diseret ke meja hijau terkait kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City.

Tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung. 

"Kami limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar," kata Jaksa KPK Titto Jaelani, di PN Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut