get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

Senin, 21 Februari 2022 - 12:52:00 WIB
Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Menurut Kasipenkum, upaya hukum banding dilakukan karena beberapa poin tuntutan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding. 

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya (untuk menjelaskan) alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur Kasipenkum. 

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut