Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati belum mengambil sikap apapun terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan majelis hakim. Ada rencana mengajukan banding, tapi kuasa hukum enggan memberikan penjelasan terkait hal itu.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, belum bersedia memberikan penjelasan terkait pembicaraan dengan Herry soal rencana banding atas vonis. Kuasa hukum dan Herry tak bisa membuka ke publik soal rencana tersebut.
"Kami belum tahu (sikap atas vonis). Belum bisa kami infokan," kata Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Berkas banding diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pengajuan berkas upaya hukum banding tersebut dilakukan tim jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Namun, Dodi Gazali Emil tak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan itu. Alasan upaya hukum banding merupakan kewenangan JPU.
"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Menurut Kasipenkum, upaya hukum banding dilakukan karena beberapa poin tuntutan dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim. Ini menjadi pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding.
"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya (untuk menjelaskan) alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutur Kasipenkum.
Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum mati Herry Wirawan. Hakim juga menolak menjatuhkan hukuman kebiri dan penyitaan aset milik terdakwa.
Editor: Agus Warsudi