Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini Rabu 20 November

Diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Mobil 2: Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4, Bandung
Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Semoga bermanfaat.
Editor: Donald Karouw