Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Staf Ahli Wali Kota Diberhentikan
SUKABUMI, iNews.id - Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, AS diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi. Status kepegawaian AS dinonaktifkan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, jika ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai Pasal 276 PP 11 tahun 2017, akan diberhentikan sementara.
"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yaitu, pak Wali Kota. Begitu prosesnya," kata Kepala BKPSDM Kota Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (7/10/2022).
Asep Suhendrawan menyatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung putusan pengadilan yang menentukan status pegawai tersebut.
Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan secara berencana, akan diberhentikan dengan tidak hormat. "Kalau tidak berencana, diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya," ujar Asep Suhendrawan.
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif yang akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi ketika terjadi kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Dua kasus menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi itu. Yakni, penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam tersebut, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa Direktur PT AKA, IR. Berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: Agus Warsudi