SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda asal Aceh berinisial Z (19) ditangkap jajaran Polsek Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Z diduga bandar obat terlarang ilegal merek Tramadol dan Hexymer.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat terlarang tersebut. Z mengedarkan obat terlarang kepada remaja di Warungkiara.
"Tersangka kami tangkap di sebuah warung miliknya di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat," kata Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan, di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal saat unsur Forkopimcam Warungkiara melakukan sidak dan sosialisasi terkait larangan menjual atau mengedarkan obat jenis sirop yang mengandung bahan kimia pemicu gagal ginjal akut pada anak sesuai surat edaran dari Kemenkes RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News