Jadi Bandar Ganja Gantikan Peran Suami, IRT di Karawang Ditangkap Polisi
KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap SY (45) dan RP (49) yang kedapatan mengedarkan arkoba jenis ganja. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram di rumah RP, seorang ibu rumah tangga (IRT), sedangkan SY merupakan satpam di salah satu perumahan di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salah satu tersangka yaitu RP menjadi bandar narkoba yang menggantikan suaminya selaku pengedar ganja.
"Sebelumnya suami RP menjadi pengedar, namun sekarang sudah ditahan di Lapas Purwakarta. Kemudian RP menggantikan peran suaminya mengedarkan ganja," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/22).
Menurut Wirdhanto, tersangka RP bekerja sama dengan SY, seorang sekuriti perumahan di Kecamatan Ciampel untuk mengedarkan ganja. RP memasok ganja ke SY yang menjual ganja kepada karyawan pabrik dan para pelajar.
"SY menjual di sekitar perumahan tempatnya bekerja. Pembelinya merupakan karyawan dan pelajar" ujarnya.
Editor: Asep Supiandi