get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Paket Gaun Pesta dengan Ratusan Kancing Berisi Sabu, IRT di Jakarta Ditangkap

Jadi Bandar Ganja Gantikan Peran Suami, IRT di Karawang Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:33:00 WIB
 Jadi Bandar Ganja Gantikan Peran Suami, IRT di Karawang Ditangkap Polisi
Seorang IRT di Karawang diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap SY (45) dan RP (49) yang kedapatan mengedarkan arkoba jenis ganja. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram di rumah RP, seorang ibu rumah tangga (IRT), sedangkan SY merupakan satpam di salah satu perumahan di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salah satu tersangka yaitu RP menjadi bandar narkoba yang menggantikan suaminya selaku pengedar ganja.

"Sebelumnya suami RP menjadi pengedar, namun sekarang sudah ditahan di Lapas Purwakarta. Kemudian RP menggantikan peran suaminya mengedarkan ganja," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/22).

Menurut Wirdhanto, tersangka RP bekerja sama dengan SY, seorang sekuriti perumahan di Kecamatan Ciampel untuk mengedarkan ganja. RP memasok ganja ke SY yang menjual ganja kepada karyawan pabrik dan para pelajar. 

"SY menjual di sekitar perumahan tempatnya bekerja. Pembelinya merupakan karyawan dan pelajar" ujarnya.


Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ganja diperoleh dari Sumatera. Ganja dari Sumatera dipesan secara online dan kirim ke Karawang melalui jasa pengiriman.

"Kami masih mengejar pengirimnya yang ada di Sumatera," tutur dia.

Menurut Wirdhanto, kasus peredaran ganja oleh RP bermula ketika polisi menangkap SY dengan barang bukti 19 paket ganja seberat 82 gram. SY ditangkap karena mengedarkan ganja di sekitar perumahan. Setelah SY ditangkap polisi lalu melakukan pengembangan, diketahui jika SY mendapat barang haram tersebut dari RP. Polisi kemudian mengejar RP dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut