Istri Jadi TKW, Ayah Bejat di Cirebon Perkosa Anak Kandung sejak 2016 hingga 2020
Tidak tahan jadi budak nafsu pelaku, tutur Kasatrskrim Polresta Cirebon, korban bercerita kepada ibu kandung. Mendengar cerita dari anaknya itu, ibu korban pun geram dan kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Merasa tidak terima, anaknya diperlakukan tidak senonoh, ibu korban melaporkan ke polisi," tutur Kasatreskrim Polres Cirebon.
Setelah menerima laporan, kata Kompol Anton, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, menangkap tersangka di rumahnya. "Tersangka kami tangkap. Pelaku SI mengakui semua perbuatan bejatnya," ucap Kompol Anton.
Saat ini, ujar Kasatreskrim, tersangka SI mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal selama 15 tahun," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi