get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dosen Cantik UNTAG dan Peran AKBP Basuki

Ironi Pegi dan Deretan Kasus Salah Tangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 08:13:00 WIB
Ironi Pegi dan Deretan Kasus Salah Tangkap Polisi
Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan ditahan menjadi korban salah tangkap kasus kematian Vina.. (Foto: MPI)

Salah tangkap juga menimpa Oman Abdurahman, marbot (penjaga) masjid di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pada 22 Agustus 2017 dia digelandang polisi berpakaian preman dengan tuduhan sebagai pelaku perampokan di Lampung Utara, tiga bulan sebelumnya.

Nahas, dalam pemeriksan kaki Oman bahkan ditembus peluru panas polisi agar mengaku. Betapa pun Oman mengelak, dia tetap merasakan hari-hari kelam di penjara. Putusan praperadilan Kotabumi Lampung Utara akhirnya memenangkan Oman. Dia dinyatakan tak bersalah pada 2018.

Pernah juga sengsara dan derita dialami Kemat, David dan Maman asal Jombang, Jawa Timur. Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh pria yang awalnya diidentifikasi sebagai M Asrori. Jasat ‘Asrori’ ditemukan di kebun tebu Desa Braan pada 2008.

Trio Kemat, Devid dan Maman jadi tersangka. Mereka dijebloskan ke bui. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan hingga jatuh vonis. Persoalannya, belakangan terkuak bahwa pembunuh berantai Very Idham Henyansah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori.

Pegi Setiawan dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024). (Foto tangkapan ayar).
Pegi Setiawan dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024). (Foto tangkapan ayar).

Menurutnya, mayat Asrori dipendam di belakang rumahnya. Terkuak pula, mayat di kebun tebu belakanga dipastikan sebagai Fauzin Suyanto asal Nganjuk. Kemat cs juga tidak tahu-menahu kematian itu. Melalui jalan panjang berliku yang ditempuh dengan bantuan advokat OC Kaligis, Slamet Yuono dkk, mereka akhirnya bebas.

Profesionalisme Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritik keras penanganan polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga dianggapnya cacat.

"Salah tangkap itu menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak professional. Kalau dia profesional dia (polisi) pasti menaati prosedur," kata Sugeng kepada iNews.id, Sabtu (13/7/2024).

Kriminolog Universitas Indonesia Dr Wiendy Hapsari menuturkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan bahwa polisi memiliki tiga peran yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pemelihara kamtibmas, dan penegak hukum.  Terjadinya kasus salah tangkap tentu bersebarangan dengan peran yang sudah ditetapkan tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut