Ini Tanggapan Buruh atas Permintaan Apindo untuk Mencabut Kepgub UMK 2022
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat. Meskipun penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar atas keputusan itu adalah hak pengusaha.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, keputusan menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan sehingga penolakan Apindo dinilai hal biasa.
                                    "Penolakan silakan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggan sampai Rp90.000," kata dia, Rabu (5/1/2022).
Sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini, cenderung membaik. Tahun 2022 ekonomi Indonesia diprediksi bakal tumbuh sekitar 5 persen. Kenaikan upah juga akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat sehingga ekonomi akan menggeliat.
                                    "Termasuk rencana mereka (Apindo) akan menempuh jalur hukum dengan membawa ke PTUN, silakan saja. Kami juga akan menyikapi dengan cara kami," kata dia.
                                    Dia pun menyinggung, terbitnya struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sesui dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Di mana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima.
"Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum," ucap Roy.
Editor: Asep Supiandi