get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Innova dengan Truk Boks di Bangkalan, Sekeluarga Lolos dari Maut

Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:27:00 WIB
Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan keterangan di sela sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut