get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Innova dengan Truk Boks di Bangkalan, Sekeluarga Lolos dari Maut

Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:27:00 WIB
Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan keterangan di sela sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas membacakan sejumlah bukti baru (novum) dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Selain itu pihaknya akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori PK," ujar Farhat Abbas di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Dia membacakan novum yang diajukan yakni terkait penjelasan kecelakaan lalu lintas terkait kematian Vina dan Eky.

"Itu novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan pemaksaan keterangan penyiksaan," katanya.

Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Polda Jawa Barat.

"Novum ke-10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," ucapnya.

"Sisa novumnya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum," katanya lagi.

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut