Ini Penjelasan Lengkap PT Pindad terkait Gas Air Mata, Kandungan dan Efeknya

BANDUNG, iNews.id - Direktur PT Pindad Abraham Mose memastikan, sejak 2006, produk gas air mata buatan Pindad tidak menggunakan zat berbahaya CN (2-Chloroacetophenone, C8H7CIO), karena telah dilarang. Sejak 2006 sampai saat ini, Pindad hanya menggunakan zat CS (2-Chlorobenzalmalononitrile, C10H5CIN2) dalam gas air mata, baik berbentuk serbuk maupun asap.
"Untuk produk gas air mata ini, PT Pindad sejak 2006 sudah memproduksi dan dipakai oleh kepolisian serta diekspor. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada komplain terkait gasnya," kata Dirut PT Pindad didampingi VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad Prima Kharisma.
"Gas air mata dari Pindad ini menggunakan CS. Kami tidak menggunakan CN karena itu sudah dilarang. Produksi (gas air mata) sejak 2006 sudah menggunakan CS," ujar Abraham Mose.
Dirut PT Pindad menuturkan, gas air mata digunakan dalam kebutuhan. Pertama, yang powder atau serbuk dan kedua, smoke atau asap. Gas air mata powder itu dilemparkan akan meledak di atas. Sedangkan yang smoke, saat dilontarkan akan meledak di bawah.
"Produk itu (buatan Pindad) sudah sesuai standard yang betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya sebelum jadi dan kami delivery (kirim) ada pemeriksaan mutu, ada pengujian. Setelah itu, baru kami kirimkan," tutur Dirut PT Pindad.
Editor: Agus Warsudi