Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan, crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain trading melalui platform Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor: Agus Warsudi