get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinan Nurfajrina Pernah Mengecek Rumah Doni Salmanan di Padalarang KBB yang Disegel Polisi

Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:27:00 WIB
Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka Doni Salmanan (kemeja batik) saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG iNews.id - Sebanyak 17 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari (Kejari) Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung. 

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022). 

Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan: 

1. Baringin Sianturi SH MH
2. Heru Saputra SH MHum
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH
5. Ikhsan Nasrulloh SH
6. Akhiruddin SH MH
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH
8. Ahmad Muhtaram SH MH
9. M. Amriansyah SH MH
10. Romlah SH MH
11. Andrie Dwi Subianto SH MH
12. Dizki Liando SH
13. Agus Rahmat SH
14. Sima Simson Silalahi SH
15. Devi Suryani SH MH
16. Moslem Haraki SH
17. Oki Sadarina SH

Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejari Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Sedangkan 11 jaksa dari Kejagung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.

"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022). 

Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung

Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan, crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain trading melalui platform Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut