Ini Motif Tersangka Bunuh 2 Pria di Cibeureum Bandung, Ingin Kuasai Motor Korban
"Tersangka GA menusuk satu kali di paha dan tersangka NA menusuk punggung dan perut korban. Setelah korban terkapar tak berdaya, pelaku mengambil dompet dan sepeda motor," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Setelah melakukan aksi kejinya, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku GA dan NA, melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Cianjur. Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua bilah pisau, sepeda motor yang digunakan pelaku, motor korban, jaket yang dipakai saat kejadian, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. "Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi