Ini Motif Tersangka Bunuh 2 Pria di Cibeureum Bandung, Ingin Kuasai Motor Korban
BANDUNG, iNews.id - Tersangka GA (19) dan NA (20) membunuh korban MM dan DA di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Cibeureum batas Kota Bandung-Cimahi, Rabu (16/11/2022), lantaran ingin menguasai sepeda motor korban. Namun saat akan dirampas, korban melawan.
Kedua pelaku yang telah menyiapkan pisau, kemudian menusukkan senjata tajam ke tubuh korban. Kedua pelaku menusuk korban. Satu pelaku menusuk satu korban. Jadi masing-masing melakukan penusukan.
"Jadi motifnya pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku merampas motor dan dompet milik korban," kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Bandung Kulon Asep Nandang dan Kasi Humas AKP Rose saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kronologi kejadian berawal saat kedua korban, MM dan DA mengendarai sepeda motor melaju di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 03.30 WIB.
Tiba di kawasan Cibeureum, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, korban dipepet oleh kedua pelaku. Korban MM dan DA kemudian memberikan perlawanan. Pelaku yang membawa senjata tajam pisau kemudian menusuk kedua korban.
"Tersangka GA menusuk satu kali di paha dan tersangka NA menusuk punggung dan perut korban. Setelah korban terkapar tak berdaya, pelaku mengambil dompet dan sepeda motor," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Setelah melakukan aksi kejinya, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku GA dan NA, melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Cianjur. Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua bilah pisau, sepeda motor yang digunakan pelaku, motor korban, jaket yang dipakai saat kejadian, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. "Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi