get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Sukabumi Hari Ini, Truk Kecap Ringsek 1 Tewas 1 Luka

Ini Motif Tengkulak Domba di Sukabumi Karang Cerita Dibegal dan Rp10 Juta Raib

Kamis, 13 April 2023 - 15:49:00 WIB
Ini Motif Tengkulak Domba di Sukabumi Karang Cerita Dibegal dan Rp10 Juta Raib
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menginterogasi DR, tengkulak domba yang berpura-pura dibegal. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Motif tengkulak domba mengarang cerita dibegal dan uang Rp10 juta raib. Perbuatan itu sengaja dilakukan untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku DR (36), yang sebenarnya terjadi adalah uang Rp10 juta yang dikirim istrinya untuk berbisnis jual beli domba, habis digunakan berfoya-foya dengan perempuan selingkuhan. 

Lantaran bingung bagaimana mempertanggungjawabkan uang itu ke istrinya, DR akhirnya mengarang cerita seolah-olah telah menjadi korban begal yang ditinggal di pinggir jalan.

Video sandiwara DR pun viral setelah tersebar luas di media sosial (medsos). Setelah video tersebut viral, polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa DR.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, dan pelaku DR, tidak ada kesesuaian. Polisi pun curiga terhadap DR. Setelah didesak, akhirnya DR mengakui perbuatannya.

Fakta tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede setelah melakukan penyelidikan terkait video viral pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) lalu.

“DR sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan ceritanya, dia sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dengan motor di sampingnya,” kata Kapolres Sukabumi, Kamis (13/4/2023).

Warga yang melintas TKP melihat DR, tutur AKBP Maruly Pardede, mengantarnya ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan pengaduan. 

Atas laporan tersebut, Polsek Lengkong dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut. Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa handphone DR," ujar AKBP Maruly Pardede.

Di handphone DR ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10 juta dari salah satu bank. Saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman istrinya untuk membeli domba.

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” tutur Kapolres Sukabumi.

Atas perbuatan DR tersebut, lanjut Maruly, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucap AKBP Maruly Pardede. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut