Ini Motif Pelaku Bacok Remaja di Riung Hegar Bandung, Kapolrestabes: Masalah Sepele di TikTok
Jumat, 03 Maret 2023 - 20:11:00 WIB
Sementara itu, pelaku Reihan mengaku, aksi penganiayaan itu dilakukan seusai saling berbalas komentar di media sosial. "Berbalas komentar di TikTok," kata Reihan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi