Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Selimut di Rancasari Bandung
BANDUNG, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Sumsum Sumiyati (30) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, Rancasari, Kota Bandung. Pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh tersangka Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay, pria pengangguran yang tinggal di Rancasawo, Buahbatu, Bandung.
Berikut kronologi kejadian pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Bandung menjelang HUT Kemerdekaan ke-76 RI tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kronologi kejadian berawal dari penemuan jasad korban wanita terbungkus selimut mengambang di aliran Sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, RT 04/06, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin 16 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Rancasari dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari rekaman CCTV, dan memeriksa saksi-saksi.
Penyidik berhasil mendapatkan identitas korban bernama Sumsum Sumiyati berusia 30 tahun, warga Kampung Nangkalen, Desa Cigintung, Kabupaten Garut. Setelah itu, penyidik menelusuri keseharian korban.
Ternyata korban diduga penjaja seks komersial (PSK) online yang menjajakan diri melalui aplikasi kencan. Dari sini diketahui, pada 12 Agustus 2021, korban bertemu dengan pelaku Iqbal. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV di Apartemen Metro Suit.
Setelah bertemu, pelaku Iqbal kemudian membawa korban Sumsum ke rumahnya di Rancasawo, Buahbatu, Kota Bandung. Di sini, mereka berkencan dengan kesepakatan tarif Rp500.000.
Namun, kencan gagal lantaran alat kelamin pelaku tidak berfungsi. Meski gagal, korban tetap meminta pelaku membayarnya sesuai tarif yang disepakati Rp500.000. Tetapi, pelaku menolak dan hanya memberi korban Rp100.000.
Pertengkaran hebat antara korban dengan pelaku pun terjadi. Korban menggigit jari pelaku. Akibatnya, Iqbal gelap mata. Dia mengambil pisau yang ada di rumahnya. Senjata tajam tersebut dihujamkan ke sekujur tubuh korban.
Tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung menemukan 65 luka tusuk di sekujur tubuh korban. Sebanayk 40 tusukan ditemukan di dada dan perut. Sedangakn 25 tusukan di punggung.
Keesokan harinya, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku Iqbal membungkus jasad korban Sumsum dengan empat helai selimut. Jasad korban dimasukkan ke dalam gerobak. Tersangka Iqbal lalu membuang jasad korban ke Sungai Cidurian.
Setelah tiga hari, tepatnya Senin 16 Agustus 2021, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Cidurian oleh warga Kampung Empang Pojok, Rancasari. Kondisi jasad korban mulai membusuk.
Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Iqbal di rumah neneknya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021).
Lantaran berusaha kabur, polisi menembak betis kaki kiri tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, Seprei warna biru, selimut merah, tali tambang, jaket kuning, pisau dapur.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi