get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:47:00 WIB
Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Diketahui, Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Herry hanya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Vonis tersebut membuat korban dan keluarganya sangat kecewa. Karena itu, mereka mendesak tim JPU mengajukan banding agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

"Ya itu (upaya hukum banding) harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak. Itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon (JPU) untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, Rabu (16/2/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut