get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Pemberlakuan Sanksi, Wapres: Program Vaksinasi Tidak Boleh Gagal

Ini Argumen Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Rabu, 17 Februari 2021 - 23:06:00 WIB
Ini Argumen Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Info grafis sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19. (Foto: iNews.id)

"Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M mulai dari pakai masker hingga menghindari pergerakan yang tidak perlu," tutur Emil.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut