Ini Argumen Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, vaksinasi Covid-19 bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi warga negara. Karena itu, Ridwan Kamil mendukung sanksi bagi para penolak vaksinasi Covid-19.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu optimistis, sanksi yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) tersebut bakal meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Emil mengatakan, vaksinasi dapat menjadi pilihan jika situasi dan kondisi dalam keadaan normal. Namun, di tengah kondisi pandemi saat ini, vaksinasi menjadi sebuah kewajiban, khususnya bagi masyarakat yang telah ditunjuk untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Maka kalau ada sanksi dari peraturan presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung karena itu akan mendisiplinkan (masyarakat) dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," kata Emil, Rabu (17/2/2021).
Vaksinasi, ujar Emil, merupakan solusi lain dalam mengatasi pandemi selain penerapan protokol kesehatan. Jika 70 persen masyarakat telah divaksin, maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya? Diobatan, urang mah teu gering kan (diobati, kita kan tidak sakit). Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin," ujarnya.
"Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M mulai dari pakai masker hingga menghindari pergerakan yang tidak perlu," tutur Emil.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.
Editor: Agus Warsudi