Ini Alat yang Dipakai Budi Masukkan Delis ke Gorong-Gorong

TASIKMALAYA, iNews.id - Budi Rahmat, bapak kandung Delis Sulistina (13) yang ditemukan tewas di gorong-gorong SMP Negeri 6 Tasikmalaya, ditangkap. Budi menggunakan kabel antena tv untuk mengikat Delis dari tempat pembunuhan ke kabel gorong-gorong untuk membuang jasad anaknya.
Budi mencekik korban hingga meninggal di rumah kosong yang tak jauh dari tempatnya bekerja, Kamis (23/1/2020). Setelah korban meninggal, pelaku kembali berangkat ke tempat kerjanya dan meninggalkan korban di rumah kosong.
Usai bekerja, Budi kemabli ke rumah kosong tersebut. Dia membawa korban dengan motornya dengan cara dibonceng dan tangan korban diikat dengan tali kabel bekas antena tv dengan posisi korban memeluk pelaku.
"Sepulang kerja pakai motor, diboncengkan seperti memboncengkan anak," kata Anom, Kamis (27/2/2020).
Delis kemudian dibawa menuju lokasi gorong-gorong pada malam hari saat hujan lebat dan korban dimasukan ke dalam gorong-gorong yang berdiameter hanya 40 centimeter.
Jasad Delis dimasukkan saat air di solokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga dua meter ke dalam gorong-gorong. Tujuannya, agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.
Motif Budi membunuh Delis karena permintaan uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.
Kepada Delis, Budi mengaku hanya mempunyi uang Rp300.000. Uang tersebut berasal dari kantongnya sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 yang berasal dari pinjaman majikannya di salah satu rumah makan.
Karena merasa kurang, Delis menolak dan memaksa meminta uang Rp400.000. Akibatnya, terjadi pertengkaran yang berujung pembunuhan.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq