Ini Akhir dari Drama Blokade Sopir Truk di Tol Purbaleunyi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKP Darno.
General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto mengatakan, Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai standar dan kapasitas sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-Undangan.
"Diharapkan tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan itu dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan," kata Thomas.
Editor: Agus Warsudi