Ini Akhir dari Drama Blokade Sopir Truk di Tol Purbaleunyi
BANDUNG, iNews.id - Aksi puluhan sopir truk memblokade ruas Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi, tepatnya kilometer (km) 120 dan 126, serta Cikamuning, berakhir damai. Akhir dari drama blokade itu, para pengendara diberi pembinaan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib.
Hadir pula Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam pembinaan kepada 40 pengemudi truk yang terjaring operasi overdimension overloading (ODOL) tersebut. Pembinaan berlangsung di Kantor Pos Lantas Cikamuning, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (22/2/2022) malam.
Kepala Unit PJR Polda Jabar 2 AKP Darno mengatakan, sesuai Pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKP Darno.
General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto mengatakan, Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai standar dan kapasitas sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-Undangan.
"Diharapkan tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan itu dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan," kata Thomas.
Jasa Marga, ujar Thomas, menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar memperhatikan rambu-rambu lalulintas dan arahan petugas.
"Lakukan pembaharuan informasi lalulintas di jalan tol dengan mengakses kanal informasi resmi milik Jasa Marga, di Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, atau aplikasi Travoy 3.0," ujar Thomas.
Editor: Agus Warsudi