Selain dilakukan penutupan jalan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di beberapa akses menuju tempat keramaian. Petugas akan melihat apakah kapasitas orang di tempat tersebut sudah mencapai 50 persen atau belum. Jika mencapai 50 persen, maka akses jalan akan ditutup.
"Nantinya, ada petugas dari Satlantas Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, dan Satpol PP yang akan menjaga di titik tersebut," ujar dia.
Kendati begitu, terkait aturan teknis penutupan jalan alam diatur dalam rapat terbatas (ratas) yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pada ratas itu, nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Perwal Kota Bandung.
Editor : Asep Supiandi