get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Viral di Medsos, Begini Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka di Cirebon

Ingin Buktikan Status Tersangka, Nurhayati Praperadilankan Polres Cirebon Kota

Senin, 21 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Ingin Buktikan Status Tersangka, Nurhayati Praperadilankan Polres Cirebon Kota
Nurhayati curhat di medsos dan mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi malah menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu Kecamatan Mundu akan menempuh jalur hukum atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Upaya hukum tersebut dengan pengajuan praperadilankan Polres Cirebon Kota.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu. Sah atau tidaknya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, Senin (21/2/2022).

Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya persoalan administrasi.

"Mala administrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," ucapnya.

Jika itu yang menjadi dasar, lanjut Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati.

"Kata Permendagri penyerahan dana ke Kasi, itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya, Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," katanya.

Kalau kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, maka unsur lainnya pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Di mana sebelumnya curhatan salah satu tersangka yakni Nurhayati viral di jagat maya.


Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," katanya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

"Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ujarnya.

Kemudian, kata Fahri, dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. "Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.


Petunjuk itu, menurut Fahri, karena Nurhayati sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.

"Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU," tuturnya.

"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ucap Fahri. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut